Langsung ke konten
Donasi

Tentang Kami

Panti Asuhan Banua Berkah

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di bawah Yayasan Banua Berkah Mandiri, Banjarmasin, sejak 2020.

Tentang Kami

Rumah kedua bagi anak yatim dan dhuafa di Banjarmasin

Panti Asuhan Banua Berkah adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di bawah Yayasan Banua Berkah Mandiri (YABABERMA), yayasan berbadan hukum yang berdiri di Banjarmasin pada 13 Januari 2020.

Kami hadir untuk membantu masyarakat, terutama anak yatim dan dhuafa, dan memberikan dampak langsung bagi mereka. Sebanyak 218 anak diasuh di tiga rumah panti (Putra, Putri, serta Putri & Balita) dengan pendampingan pendidikan, gizi, kesehatan, dan pembinaan akhlak.

Tujuan Yayasan

  1. 1Sebagai lembaga sosial masyarakat yang peduli terhadap nasib bangsanya di masa kini dan masa mendatang.
  2. 2Untuk hadir dan membantu masyarakat terutama anak yatim dan dhuafa serta memberikan dampak secara langsung bagi mereka.
Bangunan Panti Asuhan Banua Berkah dengan papan nama di halaman depan
Salah satu rumah Panti Asuhan Banua Berkah di Kota Banjarmasin.

Visi

Mempersiapkan anak asuh untuk beraqidah yang kokoh kuat terhadap Allah dan syariat-Nya, berakhlaq al-karimah, berilmu pengetahuan luas, berketerampilan tinggi sehingga sanggup siap dan mampu hidup secara dinamis di lingkungan masyarakat dengan penuh kesejahteraan serta kebahagiaan duniawi maupun ukhrowi.

Misi

Mewujudkan 8 Program Yatim Berdaya: gizi, kesehatan, pendidikan, karakter, keterampilan hidup, perlindungan, hingga rekreasi edukatif.

Lihat programnya

Legalitas & Izin Operasional

Lembaga resmi, terdaftar, dan berizin

Yayasan Banua Berkah Mandiri berbadan hukum dan menyelenggarakan LKSA berdasarkan izin Dinas Sosial Kota Banjarmasin.

Minta salinan dokumen (CSR/instansi)
  • Pengesahan Badan Hukum Yayasan

    Kementerian Hukum dan HAM RI

    No. AHU-0000847.AH.01.04.Tahun 2020

    Ditetapkan 16 Januari 2020

  • Akta Pendirian Yayasan

    Notaris Kabupaten Banjar

    No. 04

    13 Januari 2020

  • Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial

    Dinas Sosial Kota Banjarmasin

    No. 460/025/Dayasos/I/2020

    No. Register LKS 63-71-2001-2020

  • Izin Operasional LKSA Banua Berkah Mandiri

    Dinas Sosial Kota Banjarmasin

    No. 400.9.12.3/112/Dayasos/VIII/2024

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Sistem OSS RBA

    No. 1213000702303

  • Tanda Daftar TPQ Banua Berkah Mandiri

    Kantor Kemenag Kota Banjarmasin

    No. 152 Tahun 2024

    Berlaku s.d. 20 Februari 2029

Untuk Wali & Keluarga

Prosedur penerimaan anak asuh

Panti menerima anak yang memenuhi kriteria berikut. Untuk pendaftaran, silakan hubungi Admin terlebih dahulu agar dijadwalkan pertemuan dengan pengurus.

Tanya prosedur pendaftaran
  1. 1Kondisi Keluarga
    • Anak dalam kondisi yatim, piatu, atau yatim-piatu.
    • Anak dari keluarga yang tidak mampu sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan pendidikan anaknya.
    • Anak yang tidak mendapatkan pengasuhan yang layak di rumah (terabaikan).
    • Anak dengan kondisi sosial tertentu yang membuat anak tidak aman tinggal di rumah.
  2. 2Usia Anak
    • Anak usia sekolah: 5–18 tahun.
    • Anak di bawah usia 5 tahun dapat diterima jika memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kapasitas pelayanan panti (tergantung kebijakan panti).
  3. 3Kesiapan Anak
    • Anak bersedia tinggal di dalam panti secara sukarela (tidak dipaksa) dan siap mengikuti ketentuan di panti.
    • Tidak sedang mengalami kondisi psikologis yang membutuhkan penanganan intensif di luar kemampuan panti.
  4. 4Kondisi Kesehatan
    • Tidak mengidap penyakit menular berat yang dapat membahayakan penghuni panti yang lain.
    • Kondisi kesehatan stabil dan dapat dirawat secara umum oleh pengasuh.
    • Jika memiliki kondisi khusus, harus dilaporkan sejak awal agar panti bisa memastikan ketersediaan fasilitas.
  5. 5Dokumen Administrasi
    • Fotokopi Akta Lahir anak dan Kartu Keluarga/wali.
    • Surat Akta Kematian orang tua (untuk anak yatim, piatu, dan yatim-piatu).
    • Surat Keterangan Tidak Mampu.
    • Formulir pendaftaran dan surat persetujuan orang tua atau wali untuk tinggal di panti.
    • Data kesehatan atau riwayat medis singkat.
  6. 6Pertimbangan Pendidikan
    • Anak bersedia mengikuti pendidikan formal dan tidak sedang terlibat kasus hukum atau perilaku berat yang dapat membahayakan anak lain.
  7. 7Kesediaan Wali
    • Wali/orang tua bersedia bekerja sama dengan pihak panti dan menandatangani surat persetujuan, komitmen, dan pernyataan tanggung jawab bersama.

Lokasi Panti

Tiga rumah panti di Kota Banjarmasin

Silakan berkunjung, bersilaturahmi, atau mengantarkan donasi barang. Mohon kabari Admin terlebih dahulu agar kami bisa menyambut Anda.